Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PPID
KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
Monday 10 Sep 2012 14:27:14
 

Gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua Legislator Senayan, Melchias Markus Mekeng dan Tamsil Linrung hari ini, Senin (10/9) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, mantan wakil pimpinan banggar dan mantan ketua Banggar itu akan dimintai keterangan penyidik sebagai saksi untuk tersangka kasus Fadh El Fouz (FEF). "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk FEF, kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)", ujar Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di KPK, Senin (10/9).

Sebelumnya, politisi PKS dan Golkar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap alokasi dana PPID di Kemenakertrans. Namun, pemeriksaan tersebut untuk mendalami keterangan yang disampaikan tersangka Wa Ode Nurhayati.

Wa Ode sempat mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus suap alokasi dana angggaran PPID. Anak buah Hatta Radjasa di Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pimpinan Banggar kepada penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Selain menetapkan Wa Ode, KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong), Fahd A. Rafiq sebagai tersangka. Putra pedangddut senior A. Rafiq itu diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Nurhayati. Suap berupa uang disetorkan ke Nurhayati melalui transfer dana antar rekening bank selama periode Oktober sampai November 2010. Nilai transfer dana diduga sebanyak Rp 6 miliar, Demikian seperti yang dikutip dari liputan6.com, pada Senin (10/9).(ari/lp6/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PPID
 
  KPK Periksa Dua Pimpinan Banggar DPR
  Jaksa Tolak Eksepsi Wa Ode
  Ketua KPK: Dalam Waktu Dekat, Politisi Golkar Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  KPK Didesak Periksa Ketua DPR RI, Terkait Kasus DPID
  Polemik Tersangka Baru Kasus DPID
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2