JAKARTA, Berita HUKUM - Dua Legislator Senayan, Melchias Markus Mekeng dan Tamsil Linrung hari ini, Senin (10/9) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, mantan wakil pimpinan banggar dan mantan ketua Banggar itu akan dimintai keterangan penyidik sebagai saksi untuk tersangka kasus Fadh El Fouz (FEF). "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk FEF, kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)", ujar Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di KPK, Senin (10/9).
Sebelumnya, politisi PKS dan Golkar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap alokasi dana PPID di Kemenakertrans. Namun, pemeriksaan tersebut untuk mendalami keterangan yang disampaikan tersangka Wa Ode Nurhayati.
Wa Ode sempat mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus suap alokasi dana angggaran PPID. Anak buah Hatta Radjasa di Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pimpinan Banggar kepada penyidik KPK.
Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.
Selain menetapkan Wa Ode, KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong), Fahd A. Rafiq sebagai tersangka. Putra pedangddut senior A. Rafiq itu diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Nurhayati. Suap berupa uang disetorkan ke Nurhayati melalui transfer dana antar rekening bank selama periode Oktober sampai November 2010. Nilai transfer dana diduga sebanyak Rp 6 miliar, Demikian seperti yang dikutip dari liputan6.com, pada Senin (10/9).(ari/lp6/bhc/opn) |